Dokter: Perokok aktif di atas 45 tahun wajib skrinin kanker paru

Menurut data dari World Health Organization (WHO), kanker paru merupakan salah satu penyakit dengan tingkat kematian tertinggi di dunia. Kanker paru biasanya disebabkan oleh kebiasaan merokok, dan salah satu faktor risiko utama untuk terkena penyakit ini adalah usia di atas 45 tahun.

Dokter di seluruh dunia semakin menyadari pentingnya skrining kanker paru pada pasien perokok aktif yang berusia di atas 45 tahun. Skrining adalah proses deteksi dini penyakit sebelum gejala muncul, yang dapat meningkatkan kesempatan penyembuhan dan memperpanjang hidup pasien.

Pentingnya skrining kanker paru pada perokok aktif di atas 45 tahun adalah karena pada kelompok usia ini, risiko terkena penyakit tersebut sudah meningkat secara signifikan. Selain itu, kanker paru pada tahap awal seringkali tidak menimbulkan gejala yang jelas, sehingga banyak pasien baru menyadari bahwa mereka terkena penyakit ini ketika sudah mencapai tahap lanjut yang sulit diobati.

Skrining kanker paru biasanya dilakukan dengan menggunakan computed tomography (CT) scan, yang dapat mendeteksi adanya tumor atau perubahan abnormal pada paru-paru. Dokter kemudian akan menilai hasil skrining tersebut dan memberikan rekomendasi pengobatan atau tindak lanjut yang diperlukan.

Meskipun skrining kanker paru tidak diwajibkan secara hukum, namun bagi perokok aktif di atas 45 tahun, melakukan skrining ini merupakan langkah preventif yang sangat penting. Dengan demikian, mereka dapat mengetahui kondisi kesehatan paru-paru mereka secara dini dan segera mendapatkan pengobatan yang dibutuhkan jika ditemukan adanya penyakit.

Sebagai upaya pencegahan, para dokter dan tenaga medis diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya skrining kanker paru pada perokok aktif di atas 45 tahun. Dengan melakukan skrining secara rutin, diharapkan dapat mengurangi tingkat kematian akibat kanker paru dan meningkatkan harapan hidup pasien yang terkena penyakit tersebut.

You may also like