Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negaranya untuk keperluan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK adalah dokumen yang berisi data kependudukan seluruh anggota keluarga. Pemohon harus melampirkan fotokopi KK sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat domisili.
3. Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah dokumen yang mendaftarkan kelahiran seseorang di Kantor Catatan Sipil. Pemohon harus melampirkan fotokopi akta kelahiran sebagai bukti identitas dan tanggal lahir.
4. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan untuk pemohon yang baru berusia 17 tahun ke atas dan belum memiliki KTP. Dokumen ini dikeluarkan oleh kepolisian setempat sebagai bukti identitas dan domisili.
5. Surat Izin Orang Tua
Bagi pemohon yang belum mencapai usia 17 tahun, harus melampirkan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang.
6. Pas foto berwarna
Pemohon harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm. Pas foto harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tampak muka penuh, tidak menggunakan kacamata hitam atau kerudung yang menutupi wajah.
7. Bukti pembayaran
Untuk biaya pembuatan paspor, pemohon harus melampirkan bukti pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku. Biaya pembuatan paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor dan kecepatan proses pembuatannya.
Setelah memenuhi semua syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari jumlah pemohon dan kecepatan proses di kantor Imigrasi tersebut.
Dengan memiliki paspor, pemohon dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan legal dan aman. Oleh karena itu, pastikan Anda memenuhi semua syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru agar proses pembuatannya lancar dan tidak terhambat.