BPOM paparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah memaparkan mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasaran aman dan halal bagi konsumen.

Menurut BPOM, pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik dilakukan melalui proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Proses sertifikasi halal ini melibatkan penelitian dan pengujian terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik, serta proses produksi dan distribusi produk tersebut.

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap label halal yang tertera pada kemasan produk kosmetik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa label halal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menyesatkan konsumen. Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap klaim halal yang digunakan oleh produsen kosmetik, untuk memastikan bahwa klaim tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melakukan pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik, BPOM bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk LPPOM MUI, produsen kosmetik, dan pelaku usaha lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi dalam menjaga kualitas dan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Dengan adanya mekanisme pengawasan bahan halal dalam produk kosmetik yang dilakukan oleh BPOM, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi konsumen dan meningkatkan kualitas produk yang beredar di pasaran.

You may also like